PENDAHULUAN
Dalam perkembangannya, perusahaan
dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan perusahaan lain, atau
berkembang sendiri tanpa mengikutsertakan peran perusahaan lain. Pembentukan
organisasi baru dapat dilakasanakan baik dengan ataupun tanpa melebur organisasi
yang sudah lama.
Merger, konsolidasi, akuisisi adalah
hal yang sangat umum dilakukan agar perusahaan dapat memenangkan persaingan,
serta terus tumbuh dan berkembang. Pembahasan berikut adalah mengenai merger
Merger merupakan salah satu pilihan terbaik untuk memperkuat fondasi bisnis,
jika merger tersebut dapat memberikan sinergi. Sutan Remy Syahdeini memberikan
definisi merger atau penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua perusahaan
atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu perusahaan
dan melikuidasi perusahaan-perusahaan lainnya.
PEMBAHASAN
Merger adalah proses difusi dua
perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya
sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam
perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Merger Horizontal, adalah merger yang dilakukan
oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti,
merger perusahaan sepatu, merger perusahaan kapas. Contoh PT “A” yang
mengusahakan kapas, bergabung dengan PT “B” yang mengusahakan pemintalan,
bergabung dengan PT “C” yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian,
tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan
distribusi, dimana PT “B” akan mempergunakan produk PT “B” dan seterusnya.
2. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara
perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi
yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan
perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan peurusahaan mobil. Contoh: PT. A,
PT. B, PT. C bergabung, lalu PT B yang menjadi induk perusahaan.
3. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan
yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya,
misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik, atau perusahaan
mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk
mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih
baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang
disatukan.
Hazel J.Johnson (1995) menyatakan,
prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu dari kedua perusahaan yang akan
melakukan merger adalah:
1. Kondisi keuangan masing-masing perusahaan, merger
sesama perusahaan sehat atau karena collapse
2. Kecukupan modal
3. Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
4. Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna
jasa perusahaan tersebut.
Johnson lebih lanjut menyatakan
setiap lembaga yang akan melakukan merger, pada umumnya mempunyai beberapa isu
penting yang relevan untuk dianalisis sebelum merger dilakukan, antara lain:
• Kapan waktu yang tepat untuk melakukan merger?
• Bagaimana mengidentifikasi kecocokan pasangan
(partner) untuk merger?
• Bagaimana mengkomunikasikan dengan baik atas rencana
merger ini kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar niat merger mempunyai
dampak yang positif di pasar?
• Bagaimana melakukan cara, yang akan dilakukan untuk
konsolidasi diantara Bank yang merger?
Joseph F. Sinkey (1983), menjelaskan
motivasi yang mendorong perusahaan untuk melakukan merger, antara lain:
a. Untuk mendapatkan kesempatan beroperasi dalam skala
usaha yang hemat,
b. Guna meningkatkan pangsa pasar,
c. Menghilangkan tidak efisien melalui operasional dan
pengendalian finansial yang lebih baik,
d. Kesempatan menggabungkan sumber daya ataupun pasar
yang dimiliki masing-masing perusahaan.
Ronnie H. Rusli (1992:30)
mengemukakan lima macam alasan suatu perusahaan melakukan merger, yaitu:
1. Keinginan untuk mengurangi kompetisi antar
perusahaan atau ingin memonopoli salah satu bidang usaha,
2. Untuk memanfaatkan kekuatan pasar yang belum
sepenuhnya terbentuk,
3. Untuk mencapai skala ekonomi tertentu sehingga dapat
menjadi lowest cost producer,
4. Untuk memperoleh sumber bahan baku yang murah (dari
hulu ke hilir),
5. Untuk mendapatkan akses pasar atau dana yang
relatif murah karena kapasitas utang yang semakin besar serta kemampuan, baik
dalam hal teknologi maupun manajerial.
Selain itu masih terdapat beberapa
faktor yang mendorong motivasi untuk merger, seperti: upaya diversifikasi,
menurunkan biaya dana, dan menaikkan harga saham secara emosi (bootstrapping of
earning per share) karena adanya pengumuman akan merger bagi perusahaan publik.
Membuat proyeksi keberhasilan merger
penting dilaksanakan, sebelum merger dilakukan secara legal. Tahapan diawali
dengan due diligence (uji tuntas) atas perusahaan yang akan dikonsolidasikan.
Penilaian dilakukan atas sinergi yang akan diperoleh, dilihat dari sinergi
operasional dan evaluasi finansial.
Sinergi operasional, umumnya dengan
membandingkan sumber daya masing-masing perusahaan, antara lain: Visi Misi dan
tujuan perusahaan, perencanaan strategik, Sumber Daya Manusia, jaringan, pangsa
pasar, Informasi Teknologi yang digunakan, dan budaya kerja masing-masing
perusahaan.
Evaluasi finansial, didasarkan atas:
analisis laporan keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik yang
berupa on atau off balance sheet, serta fee based income. Metoda yang digunakan
bermacam-macam, salah satunya menitik beratkan pada cash flow, sebagai berikut:
1. Analisis proyeksi arus kas dengan menggunakan
diskon faktor sesuai biaya dana perusahaan (Discounted cash flow approach)
2. Analisis yang didasakan atas ratio harga saham
dengan pendapatan (Price Earning Ratio) dibandingkan dengan nilai P/E dari
perusahaan sejenis
3. Penilaian atas dasar nilai buku,yang beberapa pos
dari neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada sehingga
mengurangi nilai buku (Adjusted book value)
Banyak perusahaan yang mengalami
kegagalan saat dilakukan merger, disebabkan, antara lain:
1. Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger terlalu
tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
2. Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman
berbiaya tinggi
3. Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming
market, yang ternyata terjadi sebaliknya
4. Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas dengan
baik
5. Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar
6. Budaya kerja tak dapat disatukan
7. Krisis manajerial karena ingin mempertahankan semua
manajemen yang ada di kedua perusahaan
Setiap tindakan yang dilakukan di
Negara hukum haruslah mempunyai dasar hukumnya. Apalagi tindakan hukum berupa
merger perusahaan yang begitu penting
kedudukannya dalam bidang hukum perusahaan tersebut. Secara yuridis, yang
merupakan dasar hukum bagi tindakan merger tersebut adalah sebagai berikut:
kedudukannya dalam bidang hukum perusahaan tersebut. Secara yuridis, yang
merupakan dasar hukum bagi tindakan merger tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dasar Hukum Utama (UUPT dan PP);
2. Dasar Hukum Kontraktual;
3. Dasar Hukum Status Perusahaan (Pasar Modal, PMA,
BUMN);
4. Dasar Hukum Konsekuensi Merger;
5. Dasar Hukum Pembidangan Usaha.
Syarat-syarat merger dari perusahaan
menurut PP no. 27, tersebut terdapat dalam Pasal 4 yang berbunyi:
1. penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya
dapat dilakukan degan memperhatikan: (a). kepentingan perseroan, pemegang saham
minoritas, dan karyawan perseroan yang bersangkutan; (b). kepentingan
masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha,
2. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan tidak
mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga
saham yang wajar,
3. Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan
rapat umum pemegang
saham mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimiliknya dibeli dengan harga yang wajar sesuai,
saham mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimiliknya dibeli dengan harga yang wajar sesuai,
4. Pelaksanaan hak tidak menghentikan proses
pelaksanaan penggabungan.
Perencanaan sangat penting.
Perencanaan sangat penting.
Sebelum melakukan merger atau
penggabungan, perencanaan yang sangat penting yang harus dilakukan oleh
perusahaan adalah;
Pre- Deal Pada fase ini, masalah karyawan yang strategis
dan taktis harus selesai dianalisa sebelum mengumumkan perjanjian maupun
memulai proses due diligence. Masalah karyawan bukan hanya mengenai biaya dan
kebijakan, tapi juga mengenai pemutusan hubungan kerja (masal) yang mungkin
terjadi, pembauran budaya korporat, sosialisasi kepada serikat pekerja dari
tiap perusahaan, serta masalah-masalah manusia lainnya.
Doing the
Deal Fase ini memiliki tempo, tekanan dan
permintaan waktu yang luar biasa besar. Sukses dari suatu integrasi dibentuk
disini. Sebuah proses yang komprehensif dan terencana dengan baik, sangat
penting untuk mencapai tujuan integrasi jangka panjang.
Post-Deal Ini adalah fase saat HR dan fungsi-fungsi
lainnya menyerahkan tujuan dari merger itu sendiri. Sebuah rencana komprehensif
dan terencana dengan baik sangat penting untuk menjaga fokus pada pembentukan
nilai dan penyelesaian tugas.
Kelemahan post merger control adalah
apabila terjadi pembatalan padahal proses merger dan akuisi sudah selesai
dilakukan. Ini tidak hanya merugikan perusahaan yang bersangkutan dan kepastian
iklim investasi di Indonesia, tetapi juga pada akhirnya konsumen ikut
dirugikan. Sebagai contoh dalam kasus kepemilikan saham Indosat dan Telkom oleh
perusahaan yang tergabung dalam Temasek Group.
Apabila nanti pengadilan memenangkan
KPPU bahwa kepemilikan silang Temasek di Telkom dan Indosat mengakibatkan price
leadership dalam penentuan tarif berarti konsumen telah dirugikan karena tarif
yang kemahalan. Hal ini dapat dihindari jika merger dan akuisisi diawasi dalam
sistem pre-merger control. Keuntungan merger adalah pengelola bisa melakukan
efisiensi pengelolaan keuangan perusahaan.
PENUTUP
1. Merger
hanya akan dilakukan jika nilai dari perusahaan hasil merger lebih besar
dibanding dengan jumlah nilai masing-masing perusahaan.
V merger > V a + V b
V merger = nilai (value) perusahaan hasil merger
V a = nilai perusahaan a sebelum merger
V b = nilai perusahaan b sebelum merger
2. Walaupun hasil analisis menunjukkan bahwa hasil
merger akan lebih baik, namun tetap memerlukan waktu penyesuaian, terutama
untuk menyatukan budaya kerja dari kedua perusahaan.
0 comments:
Posting Komentar